1. Perluasan Persyaratan Pembuatan Muliple Visa
- Sebagai tindak lanjut dari ASEAN-ROK Commemorative Summit
Desember 2014, pemerintah Republik Korea telah memperluas persyaratan pembuatan Multiple Visa bagi warga negara Indonesia sejak tanggal 20 April 2015.
- Pertama, persyaratan pembuatan Multiple Visa telah diperluas.
- Sebelum tanggal 20 April 2015, Multiple Visa dapat diterbitkan kepada warga negara asing yang memuaskan syarat-syarat ini :
* Memiliki izin tinggal di negara-negara OECD ② Pernah berkunjung ke negara OECD sebanyak lebih dari 2 kali dalam kurun waktu 4 tahun, atau ③ Pernah berkunjung ke Korea sebanyak lebih dari 1 kali.
- Akan tetapi, terhitung sejak tanggal 20 April 2015, persyaratannya menjadi seperti ini : ① Pernah bepergian ke negara-negara OECD sebanyak lebih dari 1 kali, atau ② Pernah berkunjung ke Korea sebanyak lebih dari 1 kali. Hanya, ada prosedur penyaringan (termasuk menanyakan tujuan kunjungan dan lain-lain) bagi pemohon yang pekerjaannya tidak stabil seperti pekerja rumah tangga atau supir.
- Pegawai negeri sipil dan pegawai BUMN mendapatkan Multiple Visa tanpa persyaratan di atas. (Di dalam paspor tercantum keterangan sebagai pegawai negeri atau pegawai BUMN, dan diajukannya surat keterangan kerja)
- Sekarang, lebih banyak orang dapat membuat Multiple Visa.
- Kedua, masa berlaku Multiple Visa telah diperpanjang.
- Sebelum tanggal 20 April 2015, masa berlaku Multiple Visa diberikan secara bertahap (1 tahun -> 3 tahun -> 5 tahun). Prosedur pembuatan Multiple Visa dulu cenderung rumit dan masa berlakunya agak pendek bagi yang diberikan Multiple Visa yang masa berlakunya hanya 1 tahun.
-Akan tetapi, sejak tanggal 20 April 2015, masa berlaku Multiple Visa berubah menjadi 5 tahun. Maksudnya, jika orang yang telah memiliki Multiple Visa, dapat berkunjung ke Korea kapan saja selama 5 tahun tanpa prosedur pembuatan visa ulang.
- Sekarang, masa berlaku Multiple Visa menjadi 5 tahun dan masa tinggal 30 hari per kali kedatangan. Biaya pembuatan Multiple Visa adalah sekitar 90 dolar Amerika.
- Pemerintah Korea telah memberikan fasilitas penambahan masa berlaku dari 3 bulan menjadi 6 bulan kepada pemegang Single Visa yang diterbitkannya sebelum dan sesudah mulai tersebar MERS di Korea (tanggal 1 Maret ~ 30 Juni 2015).
- Dengan tindakan tersebut, pemegang Single Visa yang diterbitkan dari tanggal 1 Maret sampai 30 Juni 2015 tidak perlu membuat visa yang baru meskipun masa berlakunya telah berakhir.
3. Kebijakan Group Tourists Visa
- Apa ‘Group Tourists Visa’?
- Group Tourists Visa harus memenuhi persyaratan ini :
1. Rombongan yang terdiri atas minimal 5 orang dan bentuk perjalanan wisata berdasarkan tujuan perjalanan insentif perusahaan atau wisata pendidikan tingkat SMA atau di bawahnya.
2. Semua anggota rombongan tersebut mendatangi dan pulang kembali dari Korea secara bersama-sama dengan menggunakan transportasi yang sama termasuk kapal, pesawat, dan lain-lain.
3. Permohonan Visa diajukan melalui ‘Agen perjalanan yang ditunjuk (Authorized Travel Agent Company for Group Tourists Visa)’ yang ditunjuk oleh Kedutaan besar Republik Korea.
- Apa perbedaannya antara Group Tourists Visa dan Visa biasa yang lain?
- Biaya pembuatan Group Tourists Visa per orang jauh lebih murah.
* Biaya pembuatan Group Tourists Visa bebas selama tanggal 6 Juli sampai 30 September 2015.
* Dari tanggal 30 September 2015, biaya pembuatan Group Tourists Visa adalah sekitar 15 dolar Amerika. Maka, sangat murah jika dibanding dengan biaya pembuatan Single Visa yang berharga 40 dolar Amerika.
- Wajib mengisi formulir imigrasi di Korea dikecualikan bagi semua anggota rombongan yang mendapatkan Group Tourists Visa.
- Mana saja ‘Agen perjalanan yang ditunjuk (Authorized Travel Agent Company for Group Tourists Visa)’?
- Kedutaan Besar Republik Korea telah menunjukkan 15 agen perjalanan.
- Daftar agen perjalanan ada di bawah ini :
● Panorama
● Golden Rama
● Dwidaya Tour & Travel
●Astrindo Tour
● Obaja Tour & Travel
● Bayu Buana
● Avia Tour
● Shilla Tour
● Lucky Tours
● Anta Tour
● Redcap Indonesia
● Kia Tours
● Smailing Tour
● First Orion Holiday
● Allways Tours
- Sejak kapan Agen perjalanan yang telah ditunjuk mengajukan permohonan Group Tourists Visa?
- Sejak agen perjalanan mengajukan ‘Authorized Tour Agent Company Registration Card’ ke Konsulat, dapat menjalankan prosedur pengurusan Group Tourists Visa. Mohon merujuk pada lampiran ‘Authorized Tour Agent Company Registration Card'.
- Jika agen perjalanan telah mengisi ‘Authorized Tour Agent Company Registration Card' dengan lengkap dan benar, dan mengajukan setiap dokumen pembuktian ke Konsulat serta memperoleh persetujuan dari Konsulat, agen tersebut dapat langsung mengurus Group Tourists Visa.
- Agen perjalanan mengajukan ‘Authorized Tour Agent Company Registration Card' sesuai dengan ketentuan ini :
▪ CEO agen perjalanan harus mendatangi Konsulat dan membawa kartu identitasnya. Akan tetapi, jika CEO tidak dapat mendatang, dapat menunjukkan pejabat yang dari perusahaan yang sama sebagai wakil dan diwakili olehnya membawa surat keterangan (alasan), surat kuasa yang telah dilegalisir, dan kartu identitas CEO agen sendiri.
- Apa dampak terhadap agen perjalanan yang belum ditunjuk?
- Tidak ada dampak apa-apa kecuali agen itu tidak dapat mengurus Group Tourists Visa.
- Agen perjalanan yang belum ditunjuk dapat mengajukan ‘Authorized Tour Agent Company Registration Card'. Kemudian, Kedutaan Besar Republik Korea akan menjalankan proses pertimbangan terhadap agen-agen yang telah mengajukan Kartu tersebut dan akan menunjuk agen yang memadai.
- Dari mana mendapat informasi lebih lengkap tentang kebijakan Group Tourists Visa?
- Untuk sementara, konsul yang bertanggung jawab akan menjelaskan tentang kebijakan tersebut kepada CEO agen perjalanan, pada saat dia mengajukan ‘Authorized Tour Agent Company Registration Card'.
- Kedutaan Besar Republik Korea sedang menyiapkan ‘Materi Sosialisasi tentang Group Tourists Visa’ dalam bahasa Inggris maupun bahasa lain melalui situs web.
Nah untuk informasi lebih lanjut, kalian bisa kunjungi halaman resmi dari KTO (Korea Tourism Organization) di http://www.visitkorea.or.id/
Source :
bermanfaat banget kak info visa buat ke korea..
ReplyDeleteSemoga membantu ya :)
Deletesip2 jadi tmbah tau soal visa jlan2 ke korea
ReplyDeletemakasih udah mau baca ya kak :)
Delete